Sosialisasi SAIBA dan SIMAK BMN

Kegiatan SAIBA dan SIMAK BMN dengan Penyusunan Psoedo untuk persiapan penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Peserta Operator SAIBA dan SIMAK BMN

Kegiatan SAIBA dan SIMAK BMN dengan peserta seluruh Operator SAIBA dan SIMAK BMN Satuan Kerja Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kegiatan Di Kejari Banjarmasin

Kegiatan Tambahan untuk operator bidang aklap yaitu Monitoring dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Peserta Operator dan Bendahara

Peserta operator SIMAK BMN dan SAIBA sedang mengikuti acara yang sedang berlangsung di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Jl. D.I Panjaitan No.26 Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan (0511) 68011 / 66274

Senin, 26 September 2016

Saldo tidak normal akibat salah dalam penjurnalan UP Pidsus di SAIBA



Kasus 1 : “Saldo tidak normal akibat salah dalam penjurnalan UP Pidsus”
INTISARI
Pada tanggal 15 september 2016, kppn memberikan surat pemberitahuan kepada satker agar melakukan revisi penyusunan laporan keuangan ulang per 30 juni 2016 dikarenakan masih banyak satker yang mengalami kesalahan kesalahan dalam pengimputan. Berhubungan dengan surat tersebut, terdapat surat yang menunjukan satker kejari marabahan terdapat saldo tidak normal.

PENELUSURAN
Setelah di telusuri kode akun 423614 di :”laporan > buku besar > akrual dan masukan tanggal dan kode akun 423614.

Maka muncul satu di debet dan satu di kredit. Telusuri kedua nomor dokumen tersebut dengan sesuai nilai masing2:

Setelah di telusuri nomor dokumen tersebut, terdapat dua imputan yaitu pendapatan dan di jurnal penyesuaian. Sekarang pendapatan udah normal karna saldo normal untuk UP letaknya di kredit karena piutang yang dibayarkan letaknya di kredit. Tinggalah jurnal penyesuaiannya sebesari Rp.200.000.000,-.

Masuk di transaksi > jurnal penyesuaian :


Imputan awal untuk jurnal penyesuaian seperti dibawah ini. Namun, dalam kilas cerita tentang Uang Pengganti Pidsus an. Selamat, S.Sos ini yaitu nilai piutang sebesar 1.555.707.500, lalu dibayarkan pada tahun 2015 dengan pelaporan semester 1 tahun 2016 ke kas daerah setempat sebesar Rp.200.000.000,-. Nah, timbulah perkiraan bahwa piutang yang dibayarkan itu masuk di jurnal penyesuaian dengan katagori piutang jangka pendek dan mendebetkan nilai Rp.200,000,000,- dengan me minuskan nilainya di jurnal penyesuaian.(ingat,, piutang jika di bayarkan, maka nilainya harus plus karena nilainya akan menjadi kredit) Dan memang neraca sama dengan nilai penyesuaian manual sesuai format kejagung RI. Namun di pelaporan KPPN menjadi masalah yaitu saldo tidak normal karena nilai jurnal penyesuaian letaknya di debet yang seharusnya di kredit.

Dengan format penghitungan kejagung bahwa 1,555,707,500 – 200,000,000,- = 1,355,707,500,-


SOLUSI

Kembali ke di transaksi > jurnal penyesuaian lalu hapus.

Lalu masuk di transaksi > jurnal umum:


Dan input seperti dibawah ini.


Lalu posting dari januari hingga akhir bulan berjalan.

Lalu cek posisi neraca.


Selesai.